MUSRENBANG KELURAHAN JODIPAN TAHUN 2016

Dengan berpijak pada mekanisme tahunan penyelenggaraan  pemerintahan di Lingkungan pemerintah Kota Malang, sebagaimana  termuat dalam Surat Edaran No. 3330 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2017 Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANGKEL)  tingkat Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang. Musrenbangkel di tingkat kelurahan ini mempunyai kedudukan yang cukup strategis dan merupakan titik pertemuan awal dua kepentingan dalam pembangunan yaitu kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah kota. Kepentingan masyarakat  merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup bermasyarakat dan kehidupan pribadi. Sedangkan kepentingan pemerintah kota, merupakan upaya untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Malang melalui program- program pembangunannya.

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

Maksud dilaksanakannya Musrenbang Tingkat Kelurahan Jodipan yaitu : pertama, sebagai jembatan penyampaian aspirasi kebutuhan masyarakat di wilayah Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang kepada pemerintah Kota Malang. Kedua, sebagai wadah penyusunan perencanaan pembangunan di wilayah Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang jangka pendek dan menengah (RKT dan RPJM Kelurahan) yang akan  dilaksanakan baik oleh Masyarakat secara mandiri, oleh pemerintah maupun yang dilaksanakan secara bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Tujuan dilaksanakan Musrenbang tingkat ini antara lain sebagai berikut:

  1. Menetapkan Rencana Tahunan BKM Jodipan tahun 2016;
  2. Menetapkan Rencana Definitif Kegiatan Dana Pemberdayaan melalui SKPD tahun 2016;
  3. Membahas dan menyepakati hasil- hasil Diskusi Kelompok Masyarakat tingkat RT/ RW yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kelurahan Jodipan tahun 2017;
  4. Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara mandiri swadaya masyarakat;
  5. Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara bersama- sama antara swadaya masyarakat dan dana  dari pemerintah (costsharing, hibah);
  6. Menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Kelurahan tahun 2017;
  7. Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan yang akan diusulkan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah yang akan  dibahas di tingkat perencanaan lebih atas dan melakukan klasifikasi kegiatan pembangunan tersebut sesuai dengan fungsi- fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah  Kota Malang;
  8. Menetapkan delegasi kelurahan yang akan mengikuti Musrenbang tingkat Kecamatan Blimbing.

  1. MEKANISME MUSRENBANG  KELURAHAN  JODIPAN  TAHUN  2017

Rangkaian pelaksanaan Musrenbang kelurahan Jodipan Tahun 2016 dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) tahap yaitu Tahap Pra Musrenbang dan Tahap Musrenbang. Kegiatan tahap pra Musrenbang merupakan kegiatan yang yang dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pemahaman bagi semua kelompok masyarakat mengenai mekanisme dan system yang akan digunakan dalam kegiatan Musrenbang. Sedangkan tahap Musrenbang merupakan rangkaian kegiatan implementatif musrenbang yang meliputi kegiatan persiapan, kegiatan pelaksanaan dan kegiatan pelaporan musrenbang.

  1. Tahap Pra Musrenbang

Tahap ini dimulai dengan menetapkan Tim Fasilitator Musrenbang Kelurahan yang terdiri dari LPMK dan aparat Kelurahan Jodipan dengan diawali kegiatan sosialisai pelaksanaan  Pra Musrenbangkel tahun 2016 kepada seluruh ketua RT, RW dan kelompok masyarakat lainnya (PKK, Karang Taruna, Karang Werda, dan LPMK) awal  Januari 2016 Hasil kegiatan Pra Musrenbang merupakan bahan pijakan dalam melaksanakan kegiatan pada tahap selanjutnya.

 

  1. Tahap Musrenbang

Implementasi Musrenbangkel Jodipan diawali dengan kegiatan pembentukan Tim penyelenggara Musrenbang  Kelurahan Jodipan Tahun 2016 (Surat Keputusan Lurah Jodipan Nomor : 188.5/01/35.73.01.1011.2016) dan diakhiri dengan kegiatan penyampaian laporan Musrenbangkel ke pemerintah Kecamatan Blimbing Kota Malang, secara garis besar rangkaian pada tahap ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

 

Tabel : KEGIATAN MUSRENBANGKEL JODIPAN TAHUN 2016

 

NO. WAKTU KEGIATAN KET.
1 Minggu I dan II bulan Desember 2015 Menetapkan Tim Fasilitator Musrenbangkel  dan Sosialisasi Pra musrenbangkel
2 Minggu III dan IV bulan Desember 2015 Pelaksanaan pra Musrenbangkel Jodipan  Tahun 2015 Tingkat RT dan RW
NO. WAKTU KEGIATAN KET.
3 Minggu I bulan Januari 2016 Menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbangkel
4 Minggu I Januari 2016 Pelaksanaan pra Musrenbangkel Jodipan Tahun 2016
5 11 Januari 2016 Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan

Jodipan

6 12 Januari  2016 Penyusunan Laporan Hasil Musrenbangkel
7

 

 

01 Pebruari 2016 Pengiriman Laporan Musrenbangkel ke Kecamatan Blimbing

 

Pelaksanaan Musrenbangkel dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016 di Kelurahan Jodipan, dengan dihadiri oleh, Bappeda Kota Malang, Camat Blimbing, Lurah Jodipan, Ketua LPMK, Koordinator BKM, PKK,  Ketua RW Karang Taruna dan Tokoh  masyarakat Kelurahan Jopdipan

 

Tabel : SUSUNAN ACARA  MUSRENBANG KELURAHAN  JODIPAN TAHUN 2015

 

NO. WAKTU ACARA PELAKSANA
1 19. 00 – 20.00 Daftar Hadir

 

Peserta dan undangan
2

 

19. 00 – 20.00

 

Pembukaan MC/ Protokol
3 20. 00 – 20.10

 

Laporan Ketua Panitia Penyelenggara Sekretaris Lurah
4 20. 10 – 20.25 Sambutan  Ketua LPMK M.Rosidi
5 20. 25 – 20.40 Sambutan Lurah Jodipan

 

Lurah Jopdipan

(Hajar Iswantoro, S.Sos)

6 20. 40 – 20.55 Sambutan Camat Blimbing

 

Camat  Blimbing
7 20. 55 – 21.00 Penutup dan Doa MC dan Ponari
8 21. 00 – selesai Diskusi :

–      Penentuan skala prioritas Kelurahan untuk Dana Hibah

–      Penentuan skala prioritas Kelurahan yang dibiayai oleh SKPD

–      Penentuan 3 orang delegasi untuk Musrenbang Kecamatan Blimbing

1.      Hendra G,SE.

2.      M.Rosidi

3.      Sumiran

 

 

 

 

Exit mobile version