1.Pelayanan KTP-el :
a. KTP-el yang hilang dengan tidak mengubah elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga, dapat dicetak kembali dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga, Laporan Kehilangan dari Kepolisian tanpa surat pengantar RT, RW dan Kelurahan
b. KTP-e yang rusak dengan tidak mengubah elemen data Kependudukan pada Kartu Keluarga dapat dicetak kembali dengan melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP-el (asli) yang rusak, tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan
c. Perekaman KTP-el dengan tidak mengubah elemen data pada Kartu Keluarga cukup menunjukkan foto copy Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan
2. Bagi Penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 Tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap diluar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016
3. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar dapatnya menggunakan alat baca KTP-el/Card Reader
4. Untuk Peenerbitan Akte Kelahiran berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan
5. Dalam hal persyaratan permohonan-penerbitan akte kelahiran berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran bila tidak terpenuhi, pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran kelahiran yang harus diketahui oleh 2 orang saksi.
Sumber : Dispendukcapil Kota Malang