Berdasarkan Surat Walikota Malang Propinsi Jawa Timur Nomor : 555/1105/35.73.411/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Penerapan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Pelayanan Masyarakat di Kelurahan.
Tanda tangan digital ini berlaku pada pelayanan masyarakat di Kelurahan untuk berbagai produk pelayanan. Seperti surat keterangan pindah nikah, surat keterangan nikah, surat keterangan pindah, surat keterangan pindah masuk, surat keterangan umum, surat keterangan belum menikah, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak mampu hingga surat keterangan domisili usaha, surat keterangan izin keramaian, formulir izin penggunaan tanah makam dan formulir izin usaha mikro dan kecil.
Semua kelurahan di Kota Malang akan menerapkan tanda tangan elektronik pada produk pelayanan masyarakat. Yakni dengan memanfaatkan teknologi QR Code.
Jadi, semua kelurahan se-Kota Malang tak lagi menerbitkan produk pelayanan dengan tanda tangan dan cap basah.
Bagi masyarakat Kelurahan Jodipan yang ingin melakukan validasi tanda tangan elektronik berupa QR Code bisa menggunakan aplilasi VeryDS yang bisa diunduh di Google Play Store atau verifikasi memakai aplikasi Adobe Acrobat Reader.