Struktur Organisasi

Susunan organisasi Kelurahan

Susunan organisasi Kelurahan, terdiri dari :

  1. Lurah;
  2. Sekretaris Kelurahan;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Struktur organisasi Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang adalah sebagai berikut:

Exit mobile version