Tugas Pokok Kelurahan :
- Lurah melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Fungsi Kelurahan :
- penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
- pemberdayaan masyarakat;
- pelayanan masyarakat;
- penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
LURAH
- Lurah mempunyai tugas pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, pelaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Lurah mempunyai fungsi :
- penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- penyelenggaraaan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
- pemberdayaan masyarakat;
- pelayanan masyarakat;
- penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
- pelaksnaan Standar Pelayanan Minimal;
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik;
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;pengelolan asministrasi umum meliputi rogram, ketetelaksanaan, ketetusahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
SEKRETARIS KELURAHAN
- Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan serta kearsipan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan Rencana strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik;
- pelaksanaan dan pembinaan katatausahaan, ketatlaksanaan dan kearsipan;
- pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
- Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Pengelolaan anggaran dan retribusi;
- Pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan;
- Pelaksananaa verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- Pelaksanaan inventarisasi aset/kekayaan daerah yang ada di Kelurahan
- Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonoi daerah bidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum di tingkat Kelurahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatas, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan program kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kelurahan;
- Penyusunan monografi Kelurahan;
- Pelaksanan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
- Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencanan alam dan pengungsi;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
- Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
- Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah kelurahan;
- Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN
- Seksi Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimanan dimaksud pada poin (1) diatas, Seksi Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan program kegiatan Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaaaan pengawasan dan pengendalian program bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan diwilayah kerjanya;
- Penyusunan profil kelurahan;
- Pembinaan dan pengambangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengan (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
- Fasilitasi pembangunan partisipatif;
- Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
- Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
- Pelaksanaan pengambangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
- Pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
- Pengkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembanguna, peningkatan kualitas lingkungan dan pemukiman;
- Pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya;
SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang Kesejahteraan Masyarakat di Kelurahan;
- Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada poin (1) diatas, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Kesejahteraan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan program kegiatan Kesejahteraan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaaaan pengawasan dan pengendalian program bidang Kesejahteraan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan perempuan;
- Pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
- Pemantauan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
- Pelaksanaan administrasi dan pemberian pertimbangan teknis Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR);
- Pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
- Pelaksanaan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
- Pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
- Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
- Pendataan masalah kesejahteraan sosial
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya;
SEKSI PELAYANAN UMUM :
- Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang Pelayanan Umum di Kelurahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatas, Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pelayanan Umum di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga, dan keterangan penduduk lainnya;
- Pelaksanaan pemberian pegantar dan legalisasi surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
- Pelaksanaan pemerian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan administrasi kependudukan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya;