Berdasarkan Surat Walikota Malang Propinsi Jawa Timur Nomor : 555/1105/35.73.411/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Penerapan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Pelayanan Masyarakat di Kelurahan. Tanda tangan digital ini berlaku…
1.Pelayanan KTP-el : a. KTP-el yang hilang dengan tidak mengubah elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga, dapat dicetak kembali dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga, Laporan Kehilangan dari Kepolisian tanpa…