1.Pelayanan KTP-el : a. KTP-el yang hilang dengan tidak mengubah elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga, dapat dicetak kembali dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga, Laporan Kehilangan dari Kepolisian tanpa surat pengantar RT, RW dan Kelurahan
Komentar Terbaru