KTP -el

Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

  • Surat Pengantar dari RT & RW
  • Foto copy KK / KTP ; 2 lembar & menunjukkan aslinya
  • Foto copy buku nikah / kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin
  • Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir; 2 lembar
  • Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang dialami pemohon yang mengajukan perubahan data
  • Melampirkan KTP yang rusak ( bagi KTP yang rusak)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian / pejabat lain yang ditetapkan (bagi KTP hilang); 2 lembar
  • Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 4 x 6 = 4 lembar
  • Mengisi formulir Isian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP)