Kartu Keluarga

Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Pengantar dari RT & RW
  • Asli KTP & KK lama
  • Bagi yang sudah menikah, menunjukkan foto copy buku nikah/kutipan akta kawin
  • Menunjukkan foto copy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak baru lahir)
  • Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi KK yang hilang)