Surat Nikah

  1. Pelayanan Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)

 

  • Surat Keterangan /Pengantar dari RT & RW
  • Foto copy KK / KTP Pemohon
  • Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
  • Menunjukkan N1 s.d. N7 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
  • Surat Nikah bagi yang T, C, dan R
  • Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

      2. Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak

 

  • Surat Keterangan /Pengantar dari RT & RW
  • Foto copy KK / KTP Pemohon
  • Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
  • Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
  • Alasan Pernikahan Mendadak

      3. Pelayanan Surat Pengantar Duplikat Surat Nikah

 

  • Surat Keterangan /Pengantar dari RT & RW
  • Foto copy KK / KTP Pemohon
  • Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
  • Surat Keterangan Kehilangan Surat Nikah dari Kepolisian

      4. Pelayanan Surat Keterangan Wali Nikah

 

  • Foto copy KK / KTP Pemohon
  • Data – data Calon Mempelai Pria & Wanita

      5. Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda

 

  • Surat Keterangan /Pengantar dari RT & RW
  • Foto copy KK / KTP Pemohon
  • Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
  • Foto copy Akte Cerai (bagi Duda/Janda Cerai Hidup)
  • Foto copy surat keterangan kematian (bagi Duda/Janda Cerai Mati)