Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pengantar dari RT & RW
- Foto copy KK / KTP ; 2 lembar & menunjukkan aslinya
- Foto copy buku nikah / kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin
- Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir; 2 lembar
- Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang dialami pemohon yang mengajukan perubahan data
- Melampirkan KTP yang rusak ( bagi KTP yang rusak)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian / pejabat lain yang ditetapkan (bagi KTP hilang); 2 lembar
- Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 4 x 6 = 4 lembar
- Mengisi formulir Isian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP)