1. Surat Pengantar RT/RW
2. SURAT PINDAH (RANGKAP 3 )Yang Masih Berlaku Penerbitannya/Masih 1 Bulan, apabila Sudah Lewat
satu Bulan Harus Diperbarui/Dilegalisier Di Tempat Asal)
3. Untuk dari LUAR KOTA MALANG SURAT PINDAH HARUS DIDAFTARKAN DAHULU/DISTEMPEL DI DISPENDUK KOTA MALANG (rangkap 3; Dispenduk, kecamatan, Kelurahan) Selanjutnya Ke Kelurahan.
4. PAS FOTO UKURAN 3X4 = 5 lembar (kepala keluarga) untuk administrasi kelurahan
5. PAS FOTO 4X6 = 3 LEMBAR (untuk pengurusan KTP)
Baground Merah = Tahun Kelahiran Ganjil
Baground Biru= Tahun Kelahiran Genap
6. Mengisi Blangko KK diketahui RT/RW (difotocopy 3X)
7. KK asli + fotocopy 2X bagi penambahan anggota keluarga baru
8. Mengisi blangko KTP diketahui RT/RW