- Pelayanan Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)
- Surat Keterangan /Pengantar dari RT & RW
- Foto copy KK / KTP Pemohon
- Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
- Menunjukkan N1 s.d. N7 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
- Surat Nikah bagi yang T, C, dan R
- Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
2. Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak
- Surat Keterangan /Pengantar dari RT & RW
- Foto copy KK / KTP Pemohon
- Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
- Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
- Alasan Pernikahan Mendadak
3. Pelayanan Surat Pengantar Duplikat Surat Nikah
- Surat Keterangan /Pengantar dari RT & RW
- Foto copy KK / KTP Pemohon
- Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
- Surat Keterangan Kehilangan Surat Nikah dari Kepolisian
4. Pelayanan Surat Keterangan Wali Nikah
- Foto copy KK / KTP Pemohon
- Data – data Calon Mempelai Pria & Wanita
5. Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda
- Surat Keterangan /Pengantar dari RT & RW
- Foto copy KK / KTP Pemohon
- Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
- Foto copy Akte Cerai (bagi Duda/Janda Cerai Hidup)
- Foto copy surat keterangan kematian (bagi Duda/Janda Cerai Mati)