Blog

SOSIALISASI MALANG SEBAGAI KOTA LAYAK ANAK DI KELURAHAN JODIPAN 2021

SOSIALISASI MALANG SEBAGAI KOTA LAYAK ANAK DI KELURAHAN JODIPAN 2021

Pada tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB Kelurahan Jodipan mengadakan Sosialisasi Malang Sebagai Kota Layak Anak dengan tetap menggunakan Protokol Kesehatan dan  dihadiri oleh Narasumber dari Bappeda Kota Malang, Lurah Jodipan beserta Staf, dan peserta yang berjumlah 40 orang.

Latar belakang diadakan Sosialisasi ini yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan pertama atas Undang-Undang ini yaitu UU no 35 Tahun 2014.

Kota Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. (buku bahan advokasi kebijakan KLA hal. 1 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia).

Tujuan Kota Layak Anak ada dua :

Tujuan Umum yaitu untuk memenuhi hak dan melindungi anak. Tujuan Khusus yaitu untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota.

Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk mewujudkan Kota yang Layak Anak melalui kebijakan pembangunan yang inklusif.

Tugas pokok Gugus Tugas KLA adalah:

1.Mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan KLA;

2.Menyusun RAD-KLA;

3.Melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi pengembangan KLA;

4.Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam RAD-KLA;

5.Melakukan evaluasi setiap akhir tahun terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam RAD-KLA; dan

6.membuat laporan kepada Bupati/Walikota.

Semoga dengan diadakan kegiatan ini, hak anak semakin terlindungi yang dikembangkan mulai dari tingkat terkecil yaitu Keluarga, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan,  Kab/Kota, Propinsi, Indonesia, dan Dunia.