Susunan organisasi Kelurahan
Susunan organisasi Kelurahan, terdiri dari :
- Lurah;
- Sekretaris Kelurahan;
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan;
- Seksi Sarana dan Prasarana Umum;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretaris Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Struktur organisasi Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang adalah sebagai berikut: