Struktur Organisasi

Susunan organisasi Kelurahan

Susunan organisasi Kelurahan, terdiri dari :

  1. Lurah;
  2. Sekretaris Kelurahan;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretaris Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  • Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.

 

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Struktur organisasi Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang adalah sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *