Tupoksi

Tugas Pokok Kelurahan :

  1. Lurah melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

Fungsi Kelurahan :

  1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  4. pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  5. pemberdayaan masyarakat;
  6. pelayanan masyarakat;
  7. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  9. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  10. pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
  11. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  13. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  15. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  16. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  17. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  18. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI

LURAH

  • Lurah mempunyai tugas pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, pelaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok, Lurah mempunyai fungsi :
  1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. penyelenggaraaan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  4. pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  5. pemberdayaan masyarakat;
  6. pelayanan masyarakat;
  7. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  8. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  9. pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  10. pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
  11. pelaksnaan Standar Pelayanan Minimal;
  12. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik;
  13. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
  14. pengelolaan pengaduan masyarakat;pengelolan asministrasi umum meliputi rogram, ketetelaksanaan, ketetusahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

SEKRETARIS KELURAHAN

  1. Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan serta kearsipan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan penyusunan Rencana strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  3. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
  4. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik;
  5. pelaksanaan dan pembinaan katatausahaan, ketatlaksanaan dan kearsipan;
  6. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
  7. Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  8. Pengelolaan anggaran dan retribusi;
  9. Pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan;
  10. Pelaksananaa verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  11. Pelaksanaan inventarisasi aset/kekayaan daerah yang ada di Kelurahan
  12. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  13. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
  14. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  15. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

  1. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonoi daerah bidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum di tingkat Kelurahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatas, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
    1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum di tingkat Kelurahan;
    2. Pelaksanaan program kegiatan pemerintahan Kelurahan;
    3. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kelurahan;
    4. Penyusunan monografi Kelurahan;
    5. Pelaksanan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
    6. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencanan alam dan pengungsi;
    7. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    8. Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
    9. Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
    10. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
    11. Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah kelurahan;
    12. Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
    13. Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
    14. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
    15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN

  1. Seksi Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimanan dimaksud pada poin (1) diatas, Seksi Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat mempunyai fungsi :
    1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
    2. Pelaksanaan program kegiatan Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
    3. Pelaksanaaaan pengawasan dan pengendalian program bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
    4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan diwilayah kerjanya;
    5. Penyusunan profil kelurahan;
    6. Pembinaan dan pengambangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengan (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
    7. Fasilitasi pembangunan partisipatif;
    8. Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
    9. Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
    10. Pelaksanaan pengambangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
    11. Pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
    12. Pengkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembanguna, peningkatan kualitas lingkungan dan pemukiman;
    13. Pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
    14. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya;

SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang Kesejahteraan Masyarakat di Kelurahan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada poin (1) diatas, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan mempunyai fungsi :
  1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Kesejahteraan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
  2. Pelaksanaan program kegiatan Kesejahteraan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
  3. Pelaksanaaaan pengawasan dan pengendalian program bidang Kesejahteraan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
  4. Pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan perempuan;
  5. Pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
  6. Pemantauan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
  7. Pelaksanaan administrasi dan pemberian pertimbangan teknis Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR);
  8. Pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
  9. Pelaksanaan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
  10. Pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
  11. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
  12. Pendataan masalah kesejahteraan sosial
  13. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya;

SEKSI PELAYANAN UMUM :

  1. Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang Pelayanan Umum di Kelurahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatas, Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
  1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pelayanan Umum di tingkat Kelurahan;
  2. Pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga, dan keterangan penduduk lainnya;
  3. Pelaksanaan pemberian pegantar dan legalisasi surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
  4. Pelaksanaan pemerian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  5. Pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
  7. Pelaksanaan administrasi kependudukan;
  8. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *